Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki fitur cek bidang yang berguna untuk memastikan data bidang tanah apakah sudah terdaftar ...
Berikut tahapan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ...
Untuk memastikan bidang tanah sudah resmi terdaftar di BPN, masyarakat bisa mengeceknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku ...
Keberadaan tanah ulayat di Sumatera Barat bukan hanya sebagai tempat tinggal masyarakat hukum adat, namun juga pusaka tinggi ...
Tanpa bantuan calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi.
Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak apabila memenuhi sejumlah ketentuan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur Antrian Online dalam aplikasi ...
Berbeda dengan Hak Milik, HGB memiliki batas waktu kepemilikan yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
KOMPAS.com - Biaya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu ...
KOMPAS.com - Syarat membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) perlu ...
Melalui PTSL, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah tanpa perlu mendatangi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat secara ...
Namun, perlu diperhatikan agar masyarakat yang memperoleh tanah atau rumah dari hasil lelang dengan melakukan balik nama ...